Senaputra Dibongkar

Senaputra Dibongkar

TAMAN REKREASI DAN WISATA SENAPUTRA

Taman-Wisata-Senaputra.jpg

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali membongkar jaringan bandar narkoba internasional, Fredy Pratama. Kali ini, pengungkapan dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengungkapan jaringan Fredy Pratama ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dengan menyita lebih dari 70 kilogram narkoba jenis sabu.

"Polri melalui Polda Kalsel telah berhasil membongkar jaringan narkotika milik bandar besar Fredy Pratama dan menyita total 70,76 kilogram sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Mukti mengapresiasi keberhasilan Polda jajaran khususnya Dirresnarkoba Polda Kalsel yang telah berhasil memberantas peredaran narkoba termasuk kepada jaringan Fredy Pratama hingga ke akar-akarnya.

"Sesuai arahan Kabareskrim Polri, jangan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Tapi kejar sampai aset-asetnya. Hanya dengan memiskinkan mereka kita bisa melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," jelasnya.

Kapolda Kalsel, Irjen Winarto mengungkap pembongkaran jaringan Fredy Pratama ini.

Baca juga: Bareskrim: Jaringan Fredy Pratama Ubah Pola Peredaran Narkoba di Indonesia

Awalnya pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial AR di salah satu hotel di Banjarmasin Utara pada Kamis (26/9/2024) lalu.

Setelahnya, pihak Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan barang bukti 9,1 kilogram sabu dari tas AR yang sudah dibungkus ke dalam 8 paket ukuran besar dan 13 paket ukuran kecil.

Dari AR, didapatkan keterangan jika dia hendak mengedarkan barang haram itu yang didapat dari pelaku berinisial MM yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.

"Terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali," jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Winarto menyebut penyidik kembali melakukan pengembangan dan didapati adanya rencana pengiriman sabu yang telah diatur oleh MM menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Selanjutnya, tim Polda Kalsel melakukan pengejaran soal rencana pengiriman sabu itu hingga akhirnya berhasil ditemukan di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada Selasa (8/10/2024) sekira pukul 01.00 WITA.

Winarto mengatakan dari hasil pengejaran itu didapati dua pelaku yang bertugas sebagai kurir yakni AW dan JB.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar mengungkap struktur organisasi kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Kata dia, kelompok ini terlihat afiliasi para teroris secara berurutan.

"Paling atas kita sebut dengan amir JI, di bawahnya ada struktur bendahara pusat. Ini disederhanakan dari dokumen yang kita dapat," kata Aswin di Mabes Polri pada Kamis, 25 November 2021.

Pengurus ini, kata dia, di atas ini membuat sekat dengan membangun lembaga legal, seperti bidang tajhiz yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Lalu, di bawah bidang dakwah dibentuk Yayasan Syam Amal Abadi yang mendirikan Syam Organizer.

Baca Juga: Disebut Sembunyikan Ustaz Farid Okbah Sampai Lakukan Intimidasi, Densus 88 Langsung Bilang Begini

“Bendaharanya sudah, yang bidang tajhiz ini sudah, bidang dakwah ini sudah, amir JI sudah. Ini lapisan yang menggerakkan semua organisasi,” jelasnya

Ia menjelaskan struktur organisasi ini didapat dari Ketua LAZ BM ABA, Fitria Sanjaya yang ditangkap tahun 2020. Cara menggalang dananya, kata dia, LAZ BM ABA kamuflase sebagai lembaga resmi untuk pendidikan, pengiriman makanan dan pakaian ke Suriah.

“Jadi memang tidak kelihatan seperti itu (penggalangan untuk teroris). Padahal itu bagian dari program atau strategi untuk meraih simpati masyarakat, mereka sebut penguasaan wilayah dengan dukungan,” jelas dia.

Sebanyak 14 pengurus LAZ BM ABA ditangkap beberapa waktu lalu. Di antaranya Fitria Sanjaya dan tiga ustaz yang baru-baru ini tertangkap.

Yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat. Farid merupakan anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA, sedangkan Zain adalah ketua Dewan Syariah lembaga tersebut. Sementara itu, Anung adalah pendiri Perisai Nusantara Esa.

Para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Anggotanya Kena Ciduk Densus 88, Ketua MUI Singgung Soal Keguncangan di MUI

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

BAUBAU, Rubriksultra.com – Bukan hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau yang kena gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Roslina-Yasin (RossY). Panwaslu Kecamatan Bungi juga akan digugat karena Alat Peraga Kampanye (APK) RossY dibongkar beberapa waktu lalu.

Atas pembongkaran yang terjadi simpangan Palabusa Kota Baubau itu, Panwaslu Bungi telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada pasangan RossY.

Adapun isinya, Berdasarkan pada pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, di lingkup wilayah Kecamatan Bungi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bungi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau pada hari Senin tanggal 09 April 2018 jam 16.30 Wita.

“Maka dengan ini kami menyampaikan bahwa alat peraga spanduk pasangan calon RossY di persimpangan tiga menuju Palabusa di Kelurahan Tampuna sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan atas penertiban yang kami lakukan terhadap APK tersebut, kami Lembaga Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bungi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan menjadi koreksi dan perhatian dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” demikian bunyi surat permohonan tersebut.

Namun, Tim RossY tidak serta merta langsung memaafkan perbuatan Panwaslu Bungi itu. RossY akan melayangkan gugatan.

“Minta maaf tidak cukup. Kami dan penasehat hukum (PH) RossY akan melakukan gugatan terhadap apa yang dilakukan Panwas Kecamatan Bungi, agar ada pembelajaran politik pada masyarakat,” tegas Ketua Tim RossY, La Ode Zainal Aslan via WhatsApp, Selasa 10 April 2018.

Aba sapaan akrab, menduga jika Panwas tidak menyukai atau benci terhadap pasangan RossY sejak bergulirnya pembatalan pasangan oleh Bawaslu Baubau.

“APK Paslon kami di bongkar tanpa ada konfirmasi pada tim. Sedangkan Paslon lain tidak dibongkar pada titik yang sama, harusnya kan memenuhi asas keadilan,” pungkasnya.(adm)

Sumber : Inilahsultra